ICW Desak KPK Usut Peran Pengurus PDIP dalam Kasus Suap Wahyu
[BERITA ISLAM] Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang merupakan partai pemenang pemilu 2019 saat ini sedang ramai menjadi perbincangan publik. Pasalnya, diduga kader PDIP terlibat suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Terkait hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami peran pengurus PDIP dalam kasus yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Seperti disampaikan peneliti ICW Donal Fariz. Menurutnya desakan itu dilihat berdasarkan sejumlah fakta yang ada. Seperti perintah salah satu pengurus DPP PDIP kepada advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Selain itu ada pula pengurus partai pimpinan Megawati Soekarnoputri yang berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal. Langkah ini diambil karena gugatan materi aturan di atas dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW).
Proses tersebut, menurut Donal, menunjukkan peran partai untuk turut mendorong proses PAW. Sementara ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Aturan tersebut berbunyi: calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
"Mendesak KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini," kata Donal, Jum'at (10/1/2020) seperti dilansir CNN Indonesia.
Posting Komentar untuk "ICW Desak KPK Usut Peran Pengurus PDIP dalam Kasus Suap Wahyu"