Pemerintah Akan Kembali Pantau Media Sosial Jelang Sidang MK, Dibatasi Lagi?
[BERITA ISLAM] Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) menegaskan akan kembali memantau media sosial (medsos) menjelang sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini pernah dilakukan pemerintah juga ketika kerusuhan 21-22 Mei 2019. Ketika itu, warganet susah untuk mengakses whatsapp, facebook, dan medsos lainnya karena aksesnya dibatasi oleh pemerintah.
Menkominfo Rudiantara menjelaskna pemantauan medsos diharapkan ampuh untuk membatasi eskalasi politik di dunia maya terutama konten hoax dan adu domba.
"Bukan hanya hoax, kalau hoax itu berita tidak benar. Tapi juga konten yang sifatnya adu domba," kata Rudiantara usai menghadiri silaturahim Idul Fitri di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (5/6/2019).
Meski begitu, Rudiantara belum mau mengonfirmasi apakah pemantauan akan disertai dengan pembatasan media sosial seperti yang pernah dilakukan pemerintah usai pengumaman KPU yang diikuti dengan aksi demo 21-22 Mei 2019 silam.
Selama masa itu, Rudiantara menyebut pihaknya berhasil menemukan 600 hingga 700 URL baru setiap harinya. URL itu, imbuhnya menyebarkan konten negatif yang bersifat adu domba.
Seperti diketahui, tahapan Pemilu serentak 2019 saat ini memasuki fase sengketa di MK. Berkas sengketa akan diregistrasi pada 11 Juni 2019, yang akan disusul dengan pembahasan hakim pada 14 Juni. Sementara putusan MK akan dilakukan pada 28 Juni 2019.