Muncul Petisi 'Kembalikan Sejarah Jadi Mapel Wajib', Ini Penjelasan Kemdikbud
BERITA ISLAM - Muncul petisi daring (online) yang mengusung isu soal mata pelajaran sejarah untuk SMA dan sederajat. Apakah mata pelajaran sejarah hendak dihapuskan dari kurikulum?
Petisi di change.org atas nama Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) berjudul 'Kembalikan posisi mata pelajaran sejarah sebagai mapel wajib bagi seluruh anak bangsa' telah mendapat 10.473 tanda tangan hingga Jumat (18/9/2020) malam ini.
Petisi ini ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka tidak rela bila pelajaran sejarah dihapus dari kurikulum.
"Tempatkan mata pelajaran sejarah di struktur kurikulum dalam kelompok mata pelajaran dasar/umum yang wajib diajarkan kepada seluruh anak bangsa di semua tingkatan kelas (X, XI, XII) dan jenjang (SMA/SMK/MA/MAK)!" demikian bunyi petisi itu.
Petisi ini muncul seiring beredarnya dokumen digital dengan sampul Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Kurikulum dan Perbukuan. Judulnya, 'Sosialisasi Penyederhanaan Kurikulum dan Asesmen Nasional', tertanggal 25 Agustus 2020.
Dalam dokumen ini, tercantum pelajaran sejarah dalam kurikulum 2013 hilang dari kurikulum yang disederhanakan di masa pandemi COVID-19 ini. Pelajaran sejarah dihilangkan untuk SMA dan SMK.
Pelajaran sejarah hilang di Kelas 10 SMA sederajat dalam kurikulum yang disederhanakan. Pelajaran sejarah hanya tampil sebagai mata pelajaran pilihan kelompok ilmu sosial di kelas 11 dan 12, bukan mata pelajaran dasar.
Di SMK, kurikulum yang dipakai saat ini adalah kurikulum 2013 hasil penyempurnaan tahun 2018. Ada mata pelajaran sejarah Indonesia di dalamnya. Pada kurikulum yang disederhanakan yang tercantum dalam dokumen yang beredar itu, pelajaran sejarah tidak ada lagi.
Komisi X DPR belum tahu
Komisi X yang membidangi pendidikan di DPR belum tahu apakah benar pelajaran sejarah akan dihapuskan dari kurikulum penyederahanaan untuk SMA sederajat.
"Komisi X sama sekali tidak tahu," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, kepada detikcom.
Dia menegaskan, sejarah adalah panduan bagi generasi muda Indonesia menuju masa depan. Anak muda tidak boleh tunasejarah. Bila Kemdikbud hendak mengubah kurikulum, maka Kemdikbud harus menyampaikan dulu ke Komisi X DPR, melakukan uji publik, mereformulasi, dan melakukan sosialisasi. Perubahan kurikulum tidak bisa mendadak.
Dihubungi terpisan, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menjelaskan kondisi pandemi COVID-19 mengharuskan mata pelajaran yang lebih sederahana supaya siswa bisa lebih efektif belajar. Perlu ada prioritas mata pelajaran. Namun bukan berarti pelajaran sejarah langsung dihapuskan.
"Menurut hemat saya pribadi, sejarah itu penting. Kalau di jenjang tertentu, sejarah bisa berganti menjadi PKN misalnya. Kemdikbud perlu berembuk dengan akademisi dan stakehlder pendidikan, misal PGRI dan pakar. Pelajaran sejarah tidak bisa dihapus langsung oleh Kemendikbud," tutur Dede.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih juga menyatakan belum tahu apa betul mata pelajaran akan dihapuskan dari kurikulum hasil penyederhanaan untuk SMA sederajat. Yang jelas, mata pelajaran sejarah itu penting.
"Ini perlu dipikirkan. Bangsa yang bersar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya, menghargai pahlawannya. Bagaimana bisa kita menghargai pahlawan kalau tidak tahu sejarah? Kalau generasi ke depan adalah generasi ahistoris, mereka tidak akan punya peta jalan menuju masa depan," ujar Abdul Fikri Faqih.
Dia hanya mengingat, Mendikbud Nadiem Makarim berjanji akan menyampaikan ke Komisi X perihal kurikulum era pandemi COVID-19 ini.
Kemdikbud tepis isu dihapusnya mata pelajaran sejarah
Isu dihapusnya pelajaran sejarah SMA sederajat dari mata pelajaran wajib termuat dalam dokumen 'Sosialisasi Penyederahaan Kurikulum Asesmen Nasional' yang beredar itu. Jadi, apakah dokumen itu benar adanya?
"Dalam ranah diskusi internal," kata Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Maman Fathurrohman, kepada detikcom.
"(Soal rencana menghilangkan pelajaran sejarah) Masih dalam tahap diskusi dengan seluruh komponen terkait. Dalam proses perencanaan dan diskusi ini, tentunya Kemdikbud mengapresiasi masukan dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk organisasi, pakar, dan pengamat pendidikan yang merupakan bagian penting dalam pengambilan kebijakan," sambungya.
Kemdikbud menegaskan bahwa pelajaran sejarah tidak mungkin dihapus dari kurikulum. "Tidak benar. Mata pelajaran sejarah tetap ada dalam kurikulum pendidikan,"
Dia menjelaskan dokumen itu bukanlah dokumen final. Jadi, penghapusan mata pelajaran sejarah dari SMA sederajat juga belum final.
Dia menjelaskan, Kemdikbud bakal memperhatikan pendapat seluruh organisasi pendidkan dan pakar, termasuk untuk merumuskan kurikulum penyederhanaan. Pada dasarnya, Kemdikbud menganggap sejarah adalah pelajaran penting.
"Sejarah merupakan komponen penting bagi Indonesia sebagai bangsa yang besar sehingga akan senantiasa menjadi bagian kurikulum pendidikan," kata dia.
Meski begitu, rencana penghapusan mata pelajaran sejarah itu benar-benar muncul, meski belum final. Rencana ini belum matang.
Sumber: Detik
Posting Komentar untuk "Muncul Petisi 'Kembalikan Sejarah Jadi Mapel Wajib', Ini Penjelasan Kemdikbud"