Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekjen MUI Harap SKT FPI Dikeluarkan, Ini Alasannya

Sekjen MUI Harap SKT FPI Dikeluarkan, Ini Alasannya
[BERITA ISLAM] Surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) hingga saat ini belum dikeluarkan oleh pemerintah. Berkaitan hal tersebut, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berharap pemerintah mengeluarkan SKT FPI. 

Anwar Abbas beralasan, hal ini untuk kemajuan bangsa. Selain itu, ia juga berharap pemerintah dan FPI berdialog dan duduk bersama.

"Menurut saya, sebaiknya pemerintah mengeluarkan SKT dan mengajak pihak FPI berdialog dan menyamakan pandangan untuk memajukan bangsa. Kita ingin Indonesia ini menjadi negara maju dan kuat," kata Anwar, Kamis (26/12/2019).

Anwar menjelaskan persatuan dan kesatuan antar-elemen bangsa harus kuat untuk menghadapi tantangan bangsa. Sebab, lanjutnya, tantangan bangsa ke depan bukan hanya pemerintah yang harus hadapi.

"Untuk itu, persatuan dan kebersamaan di antara kita dan dari seluruh elemen bangsa juga harus kuat karena kita sadar bahwa tantangan dan masalah yang dihadapi oleh bangsa ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja, tapi juga oleh masyarakat. Untuk itu, kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat, termasuk FPI di dalamnya, tentu saja sangat dituntut," kata dia.

"Saya sangat menginginkan dan mendambakan di antara kita ada hubungan baik dan saling mempercayai karena dengan itu beban yang berat akan terasa menjadi ringan," sambungnya.

Diketahui, proses perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum selesai. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah memberi rekomendasi perpanjangan SKT FPI ke Kemendagri setelah FPI berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI.

Sejumlah persyaratan telah dipenuhi FPI, di antaranya dokumen pendukung yang mencakup akta pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili, NPWP, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Posting Komentar untuk "Sekjen MUI Harap SKT FPI Dikeluarkan, Ini Alasannya"