Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hadiah yang Halal dan Haram

Hadiah yang Halal dan Haram
Assalaamualaikum 

Pak Ustad. Saya ingin menanyakan sesuatu yang sangat mengganjal di hati saya maupun teman-teman saya. 

Kalau kita mensupply barang ke instansi, lalu pada akhir tahun saya memberi hadiah kepada kepala bagian di instansi tersebut, karena rasa senang membeli pada kita (meskipun dalam hati tetap ada keinginan supaya tetap membeli dari kita). Apakah hukum hadiah tersebut, dan minta tolong juga dalil/hujjah yang shohih.

Atau karena kita memegang sebuah jabatan di salah satu instansi, lalu sama supplier kita di entertain, diberikan hadiah dll, apakah hukumnya dalam syariah?

Bagaimanah batas-batas hadiah yag dihalalkan dalam Islam?

Terima kasih banyak 

wassalaamu'alaikum

Vina - DKI-Jakarta


Jawaban:

Assalamu `alaikum Wr. Wb. 
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Hadiah itu pada dasarnya adalah halal dan mubah. Bahkan pada level tertentu bisa menjadi sunnah. Sebab Rasulullah SAW telah bersabda,”Saling bertukar hadiahlah kalian, maka kalian akan tambah cinta”. 

Namun yang namanya hadiah itu adalah akad yang tidak mengharuskan ada imbalan. Ketika seseorang memberi hadiah, maka bukan untuk mendapatkan suatu keinginan atau penebus sesuatu. Kalau untuk mendapatkan sesuatu, namanya bukan hadiah tapi membeli atau membayar. 

Dalam dunia bisnis, masalah ini seringkali dikelirukan dengan istilah hadiah, padahal ini bukan hadiah dalam pengertian syar’iyah. Sebab dibalik dari hadiah yang disampaikan itu ada terkandung unsur bisnisnya. Yaitu keinginan untuk terus membeli barang dari Anda. 

Namun Anda pun bisa berkelit dengan mengatakan bahwa hadiah itu merupakan servis atau pelayanan yang sudah dimasukkan juga dalam biaya transaksi, seperti dalam kasus menjaul barang yang ada hadiahnya untuk menarik pembeli. Hukumnya adalah boleh sebagai usaha untuk menarik pembeli. 

Namun ketika hadiah ini kebablasan sehingga seseorang menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai penentu kebijakan dalam masalah purchasing, lalu akibat tindakannya itu perusahaan jadi merugi, maka mulailah wilayah haramnya terlihat dengan jelas. Tapi kalau hadiah itu sama sekali tidak mempengaruhi untung ruginya perusahaan yang memberinya amanat sebagai penanggung jawab pengadaan barang dan juga tidak ada mark up yang tidak syah, maka hal itu masih dibenarkan. Apalagi bila pihak perusahaan memang membolehkan karyawannya mendapatkan fasilitas seperti itu dari rekanannya. 

Yang menjadi haram adalah bila karena mengejar hadiah dari suplier, lalu seseorang melakukan hal-hal yang secara langsung atau tidak langsung menyalahi prosedur yang telah diamanahkan kepadanya. Juga bila telah sampai merugikan pihak perusahaan tempatnya bekerja atau mengurangi keuntungan yang seharusnya didapat karena masuk ke kantong pribadi. 

Sedangkan bila konteksnya adalah menarik konsumen, maka memberikan hadiah itu pada dasarnya sama dengan memberikan harga yang murah dan bersaing. Tentu saja tetap harus diperhatikan masalah amanat seseorang pada perusahaannya. 

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. (Syariah Online)